Kajian Bulanan FOSIL BKMI Medan Selayang Tekankan Peran Pengurus dalam Memakmurkan Masjid

Medan, 19 Juni 2026 — Forum Silaturahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (FOSIL BKMI) Kecamatan Medan Selayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas pengurus masjid melalui pelaksanaan Kajian Bulanan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Medan Selayang. Kegiatan tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan FOSIL Muda sebagai bagian dari program pembinaan dan penguatan tata kelola masjid. Acara yang berlangsung di Masjid Al-Jannah itu dihadiri oleh jajaran pengurus FOSIL BKMI Medan Selayang, antara lain Ketua Ir. Zubaidi Ahmad, M.Si, Wakil Ketua Dr. Sanusi Ghazali Pane, M.Si, Sekretaris Umum Imam Pratiknyo, serta para pengurus BKM dari berbagai masjid di wilayah Medan Selayang. Dalam kegiatan tersebut, FOSIL Muda turut berperan aktif sebagai pelaksana acara dan moderator kegiatan. Ketua BKM Masjid Al-Jannah, Suhardi Sara, SH, MKn, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Masjid Al-Jannah dapat terus berkembang dan menjadi salah satu masjid percontohan dalam pengelolaan serta pelayanan kepada jamaah. Sementara itu, Ketua FOSIL BKMI Medan Selayang, Ir. Zubaidi Ahmad, M.Si, mengajak seluruh pengurus masjid untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan masjid sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam. “Masjid harus menjadi pusat pembinaan umat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengurus masjid perlu terus meningkatkan kapasitas dan semangat pengabdiannya,” ujarnya. Pada sesi utama kajian, Drs. Syaifuddin Zuhri menyampaikan materi tentang hakikat memakmurkan masjid berdasarkan Al-Qur’an, khususnya Surah At-Taubah ayat 17 dan 18. Ia menjelaskan bahwa ayat tersebut menegaskan perbedaan antara kebanggaan semu dalam mengelola tempat ibadah tanpa keimanan yang benar dengan pengelolaan masjid yang didasari iman, ketakwaan, dan keikhlasan sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dan para sahabat. Menurutnya, Allah SWT menegaskan bahwa yang berhak memakmurkan masjid adalah mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta hanya takut kepada Allah semata. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama bagi setiap pengurus masjid dalam menjalankan amanahnya. Dalam pemaparannya, Syaifuddin juga mengaitkan konsep tersebut dengan lima karakter ideal pengurus masjid yang pernah diperkenalkan almarhum Ustaz Muhammad Jazir, SP. Kelima karakter tersebut meliputi muwahhid (memiliki tauhid yang kuat dan menjadi pemersatu umat), mujahid (berdaya juang tinggi), muaddib (berakhlak mulia), musyaddid (peduli terhadap kondisi umat), serta mujaddid (inovatif dan mampu menghadirkan pembaruan). Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah masjid tidak hanya ditentukan oleh kemegahan bangunannya, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. “Pengurus masjid yang ideal adalah mereka yang mampu menghadirkan kelima karakter tersebut secara seimbang dalam mengelola dan memakmurkan masjid,” ujar Syaifuddin di hadapan peserta kajian. Melalui kegiatan rutin ini, FOSIL BKMI Medan Selayang berharap para pengurus masjid semakin memahami peran strategis mereka sebagai pelayan umat sekaligus penggerak berbagai program keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Kajian bulanan tersebut juga menjadi wadah mempererat silaturahmi antar-BKM serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan masjid yang lebih makmur, aktif, dan bermanfaat bagi umat.
FOSIL BKMI dan BWI Sumut Siapkan Program Percepatan Akta Wakaf Masjid

Medan – Upaya memperkuat legalitas aset wakaf masjid di Sumatera Utara terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak. Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, Gedung King Abdul Aziz Asrama Haji Medan, Rabu (10/6/2026), Pengurus Wilayah Forum Silaturahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (PW FOSIL BKMI) Sumatera Utara dan BWI Sumut membahas langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian administrasi wakaf masjid di daerah tersebut. Pertemuan yang bertepatan dengan 24 Dzulhijah 1447 H itu menyoroti kondisi perwakafan di Sumatera Utara yang masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah masih tingginya jumlah masjid yang belum memiliki legalitas wakaf secara lengkap. Berdasarkan data yang dibahas dalam pertemuan, sekitar 77 persen masjid di Sumatera Utara hingga kini belum memiliki dokumen legalitas wakaf yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di masa depan apabila tidak segera ditangani. Karena itu, kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan terhadap tanah dan aset wakaf umat harus menjadi prioritas melalui langkah-langkah yang terencana dan berkelanjutan. Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa penyelesaian persoalan legalitas wakaf memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai memiliki posisi strategis karena berperan langsung dalam pelayanan wakaf kepada masyarakat. Peran tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam proses administrasi dan legalisasi wakaf. Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, BWI Sumut dan PW FOSIL BKMI Sumatera Utara menyepakati rencana penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama itu akan diawali dengan pelaksanaan program percontohan (pilot project) yang melibatkan dua hingga tiga KUA. Program tersebut diarahkan untuk mempercepat penerbitan akta wakaf sekaligus memperkuat tata kelola aset wakaf masjid secara lebih profesional. Audiensi dihadiri sejumlah unsur pimpinan BWI Sumut, di antaranya H. A. Qosbi, S.Ag., M.M. dari Dewan Pertimbangan, Drs. H. Syariful Mahya Bandar, M.AP., Dr. H. Arso, S.H., M.Ag. selaku Dewan Pakar, serta H. Solehuddin Sagala, S.H., M.Si. dan Dr. H. Muslim Marpaung, S.E., M.M. dari Badan Pelaksana. Sementara dari pihak FOSIL BKMI hadir Ketua PW FOSIL BKMI Sumatera Utara, Direktur ZISWAF FOSIL BKMI, beserta jajaran pengurus lainnya. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan Shalat Ashar berjamaah di Masjid Namiroh sebagai wujud silaturahim dan penguatan sinergi antara kedua lembaga. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga amanah umat melalui pengelolaan wakaf yang memiliki kepastian hukum, transparan, dan berkelanjutan. Dengan terbangunnya kolaborasi antara BWI, FOSIL BKMI, KUA, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, semakin banyak aset wakaf masjid diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan kemajuan umat.
Subuh Keliling dan Penyaluran Beras Wakaf Produktif FOSIL BKMI Berlangsung Sukses di Masjid Sutan Ibnu Hasyim

Medan, 14 Juni 2026 — Forum Silaturrahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (FOSIL BKMI) Medan Selayang bersama Pengurus Pusat FOSIL BKM Indonesia Direktorat ZISWAF kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (SuLing) ke-13 yang dirangkaikan dengan pendistribusian beras hasil panen ke-7 Sawah Wakaf Produktif di Masjid Sutan Ibnu Hasyim, Asam Kumbang. Kegiatan yang berlangsung pada Ahad pagi tersebut berjalan lancar dan mendapat sambutan hangat dari pengurus serta jamaah masjid. Acara diawali dengan pelaksanaan Salat Subuh berjamaah dan dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ustaz Dr. H. Nurul Badri dengan tema “Tafsir Asmaul Husna”. Dalam ceramahnya, beliau mengajak jamaah untuk lebih mengenal dan mengamalkan sifat-sifat Allah SWT yang terkandung dalam Asmaul Husna sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Selain menjadi ajang silaturahmi dan pembinaan jamaah, kegiatan ini juga diisi dengan penyaluran beras yang berasal dari hasil pengelolaan Sawah Wakaf Produktif FOSIL BKM Indonesia. Beras tersebut disalurkan kepada kaum dhuafa dan fakir miskin di sekitar Masjid Sutan Ibnu Hasyim sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi umat berbasis wakaf produktif. Ketua FOSIL BKMI Medan Selayang, Zubaidi A., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Pengurus BKM dan jamaah Masjid Sutan Ibnu Hasyim yang telah menyediakan berbagai fasilitas sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik. Apresiasi juga diberikan kepada Pengurus Pusat FOSIL BKM Indonesia Direktorat ZISWAF, H. Jonidi, beserta tim dari FOSIL Medan Denai yang turut berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan. Hadir pula sejumlah pengurus FOSIL BKMI, antara lain Wakil Ketua Sanusi G.P., Kariono, M. Rudi Siregar, Zulfahmi, Susanto M., Reporter Tarigan, Hamdani Lubis, dan Imam P. Dalam kesempatan tersebut, FOSIL BKMI juga menyampaikan penghargaan kepada para pewakaf Masjid Sutan Ibnu Hasyim yang telah berkontribusi dalam penyediaan lahan sawah wakaf produktif. Melalui dukungan tersebut, FOSIL BKM Indonesia dapat mengelola aset wakaf secara berkelanjutan dan menyalurkan sebagian hasilnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar masjid. Program Sawah Wakaf Produktif sendiri merupakan salah satu upaya FOSIL BKM Indonesia dalam mengembangkan pengelolaan wakaf yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi umat. Selain mendukung ketahanan pangan, program ini juga menjadi sarana pemberdayaan sosial yang berkesinambungan. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama, dengan harapan agar segala ikhtiar dalam memakmurkan masjid, mengembangkan wakaf produktif, dan membantu masyarakat yang membutuhkan senantiasa mendapat keberkahan dan balasan terbaik dari Allah SWT.
Bupati Deli Serdang Dukung Penuh Program Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

Deli Serdang – Forum Silaturahmi Organisasi Islam (FOSIL) BKMI Kabupaten Deli Serdang melakukan audiensi dengan Bupati Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Deli Serdang menyatakan dukungan penuh terhadap program sertifikasi tanah wakaf masjid di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Bupati menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf umat, sekaligus mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung dan memfasilitasi program ini agar dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Pada tahap pertama, program sertifikasi akan difokuskan di Perumnas Mandala, dengan target seluruh masjid, mushola, serta tanah kuburan yang berada di wilayah tersebut. Tercatat terdapat sekitar 19 masjid dan mushola, serta tanah kuburan, yang akan segera diupayakan untuk mendapatkan sertifikat wakaf resmi. FOSIL BKMI menyambut baik dukungan Bupati Deli Serdang dan berharap program ini dapat menjadi percontohan untuk wilayah lain di Kabupaten Deli Serdang. Ke depan, diharapkan seluruh tanah wakaf masjid dan fasilitas keagamaan lainnya dapat tersertifikasi secara menyeluruh demi menjaga amanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
Fosil BKMI dan MUI Medan Denai Salurkan Hewan Kurban dan Hasil Panen dari Program Wakaf Sawah Produktif untuk Muslim Minoritas di Kabupaten Toba

Toba, Sumatera Utara – Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Forum Silaturahmi Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (FOSIL BKMI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Denai menyalurkan dua ekor sapi kurban kepada masyarakat Muslim di Desa Pintu Pohan dan Desa Halado, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (28/5). Kegiatan kemanusiaan dan dakwah tersebut dipimpin Ketua FOSIL BKMI Medan Denai yang juga Direktur ZISWAF FOSIL BKMI, H. Jonidi, SE, C.W.C., berkolaborasi dengan Ketua MUI Medan Denai, Ustadz Mukhlis Mukhtar. Turut hadir Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Denai, Yakhman Hulu, beserta sejumlah pengurus FOSIL BKMI lainnya. Menurut Jonidi, program penyaluran hewan kurban bagi masyarakat Muslim yang berada di wilayah minoritas telah menjadi agenda rutin organisasi sejak tahun 2020. Program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat ukhuwah Islamiyah dan memperkuat syiar Islam di daerah yang membutuhkan perhatian lebih. Selain melaksanakan penyembelihan dan pembagian daging kurban, rombongan juga menyalurkan hasil panen dari program wakaf sawah produktif yang dikelola FOSIL BKMI. Bantuan tersebut diberikan kepada fakir miskin, mualaf, dan fisabilillah yang berada di Desa Pintu Pohan dan Desa Halado. Jonidi menjelaskan, program wakaf sawah produktif yang dijalankan FOSIL BKMI terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Hasil panen yang diperoleh setiap tiga hingga empat bulan sekali disalurkan kepada para penerima manfaat (mauquf ‘alaih) sesuai dengan akad, amanah, dan niat para pewakaf. Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak para donatur, jamaah masjid, dan masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam pengembangan lahan wakaf produktif yang dikelola organisasi tersebut. “Semakin luas lahan wakaf produktif yang dapat dikelola, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Wakaf bukan hanya investasi sosial, tetapi juga amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan umat,” ujarnya. Melalui momentum Iduladha tahun ini, FOSIL BKMI berharap semangat berbagi, berkurban, dan berwakaf dapat terus berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian umat serta meningkatkan kepedulian sosial. Pada akhir kegiatan, seluruh jajaran pengurus FOSIL BKMI menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M seraya mendoakan agar Allah SWT menerima amal ibadah kurban kaum muslimin, melimpahkan keberkahan dalam kehidupan, serta memberikan kekuatan dan keistiqamahan kepada seluruh pengurus FOSIL BKMI dalam melayani umat dan memakmurkan masjid.
Zuriat Kesultanan Langkat dan FOSIL BKMI Advokasi Pemulangan Masjid Raya Binjai

Binjai – Forum Silaturahmi Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (FOSIL BKMI) Sumatera Utara bersama zuriat Kesultanan Langkat terus mengupayakan advokasi terkait pengelolaan Masjid Raya Binjai agar kembali berada dalam naungan Kesultanan Langkat sebagaimana sejarah awal berdirinya. Ketua Tim Advokasi, Tengku Zulkifli Hamzah, mengatakan Masjid Raya Binjai merupakan warisan sejarah Kesultanan Langkat yang dibangun pada era Sultan Musa tahun 1887 dan kemudian dipugar pada masa Sultan Abdul Aziz tahun 1924. “Masjid Raya Binjai sejak dahulu bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan Islam dan simbol peradaban Melayu Islam di kawasan Langkat dan Binjai,” ujarnya. Menurutnya, pada masa pemerintahan kesultanan, pengelolaan masjid berada langsung di bawah otoritas Sultan Langkat melalui sistem kenaziran yang dijalankan oleh zuriat kesultanan bersama tokoh agama yang dipercaya menjaga amanah wakaf dan kemakmuran masjid. Sebagai bagian dari langkah advokasi, Tim FOSIL BKMI bersama zuriat Kesultanan Langkat melakukan penelusuran dokumen wakaf di Kantor KUA Binjai Kota. Kegiatan itu dihadiri Tengku Zulkifli Hamzah, Koordinator FOSIL BKMI Sumut Lukman Hakim, kuasa hukum Ariffani, MH, Tengku Arief Fadillah, unsur media, serta Tengku Manda dari pihak zuriat Kesultanan Langkat. Dari hasil penelusuran ditemukan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/036/03/1991 tertanggal 1 November 1991. Dalam akta tersebut disebutkan tanah wakaf seluas 3.496 meter persegi diperuntukkan bagi Masjid Raya Binjai yang berada di Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Dokumen itu juga mencatat Drs. R.J. Hadi Siswoyo Alhaj, yang saat itu menjabat Walikota KDH TK II Kotamadya Binjai, bertindak atas nama pemerintah daerah dalam administrasi wakaf masjid. Adapun pengesahan dilakukan Kepala KUA Binjai Kota sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Abdullah Hood. Tim advokasi menduga penerbitan akta pengganti dilakukan untuk menata kembali administrasi wakaf setelah banyak dokumen kesultanan hilang pasca-Revolusi Sosial 1946 di Sumatera Timur. Kuasa hukum tim, Ariffani, mengungkapkan selain akta wakaf, pihaknya juga menemukan Surat Pengesahan Nadzir Nomor W5/036/KP/03/1991 tertanggal 2 November 1991 yang memuat susunan pengurus nadzir Masjid Raya Binjai pada masa itu. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Drs. R.J. Hadi Siswoyo sebagai Ketua Nadzir, Drs. Sarnakal Ahmady Siregar sebagai penasehat, serta H. Syamsudin Amri, H. Zamachsyari, dan Drs. H. Anhar A. Monel sebagai wakil nadzir. Tengku Zulkifli menyebut sebagian besar pengurus nadzir yang tercantum dalam dokumen tersebut kini telah wafat. Saat ini hanya Drs. H. Anhar A. Monel yang diketahui masih hidup dan dianggap sebagai salah satu saksi sejarah penting terkait pengelolaan Masjid Raya Binjai pada masa transisi pasca-kevakuman Kesultanan Langkat. “Atas dasar itu, kami memandang perlu dilakukan pembentukan kembali struktur kenaziran agar amanah wakaf dan pengelolaan masjid tetap berkesinambungan,” katanya. Sementara itu, Tengku Arief Fadillah berharap pola pengelolaan masjid berbasis adat Melayu Islam yang pernah diterapkan pada masa kesultanan dapat kembali dihidupkan dengan melibatkan zuriat kesultanan, ulama, dan tokoh agama. Koordinator FOSIL BKMI Sumut, Lukman Hakim, menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk mengambil alih masjid, melainkan menjaga nilai sejarah dan warisan peradaban Islam Melayu. “Yang kami perjuangkan adalah kesinambungan sejarah, amanah wakaf, dan identitas Masjid Raya Binjai sebagai peninggalan Kesultanan Langkat agar tetap menjadi pusat syiar Islam dan pemersatu umat,” ujarnya.
Fosil BKMI dan Kemenag Bahas Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

Medan — Pengurus Wilayah Forum Silaturrahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia Wilayah Sumatera Utara atau FOSIL BKMI Sumatera Utara menggelar audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara guna membahas persoalan administrasi tanah wakaf dan legalitas nadzir masjid, Selasa (19/05/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Audiensi Kanwil Kemenag Sumut tersebut difokuskan pada upaya mencari solusi terhadap berbagai kendala pengurusan aset umat, khususnya sertifikat tanah wakaf masjid. Ketua PW FOSIL BKMI Sumut, Syahlan Jukhri Nasution, mengatakan pihaknya membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak agar pendampingan terhadap pengurusan aset masjid dapat berjalan lebih maksimal. Menurutnya, persoalan administrasi tanah wakaf masih menjadi tantangan serius di tengah masyarakat. Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki FOSIL BKMI Sumut, dari sekitar 1.200 masjid di Kota Medan, baru sekitar 14 persen yang memiliki sertifikat tanah wakaf dan tercatat secara administrasi negara. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian bersama agar kepastian hukum aset-aset umat dapat terjamin. “Melalui koordinasi ini kami berharap pendampingan pengurusan tanah wakaf tidak hanya berjalan di Kota Medan, tetapi juga dapat menjangkau daerah-daerah lain di Sumatera Utara,” ujarnya. Dalam pertemuan itu, FOSIL BKMI Sumut juga mendorong keterlibatan aktif Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menerima pengaduan dan laporan masyarakat terkait tanah wakaf masjid secara lebih terstruktur. Selain itu, organisasi tersebut berharap adanya kerja sama berkelanjutan yang nantinya dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kanwil Kemenag Sumut dan para pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut, Ahmad Qosbi, menyambut positif langkah yang dilakukan FOSIL BKMI Sumut. Menurutnya, sinergi antar lembaga sangat penting dalam memperkuat pelayanan keagamaan serta menjaga kepentingan umat. Ia menilai, validitas data menjadi hal utama sebelum menentukan langkah lanjutan. Karena itu, pihaknya meminta agar dilakukan pengkajian ulang terhadap data yang dimiliki FOSIL BKMI maupun KUA agar diperoleh informasi yang akurat dan dapat dijadikan dasar kebijakan. Ahmad Qosbi juga meminta FOSIL BKMI Sumut menyiapkan konsep dan pedoman kerja sama yang nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama tim hukum Kanwil Kemenag Sumut sebelum dituangkan dalam bentuk MoU resmi. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh diskusi konstruktif. Kedua pihak berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pelayanan keagamaan sekaligus membantu penyelesaian persoalan aset wakaf masjid di Sumatera Utara. Foto : Anita F. Nasution
Enam Sertifikat Tanah Wakaf Sawah Resmi Diserahkan kepada Nazhir Wakaf Fosil BKMI

Perbaungan – Proses penyerahan resmi enam persil sertifikat tanah wakaf sawah dilaksanakan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Perbaungan, Sei Nagalawan. Sertipikat tersebut diserahkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai (Sergei) kepada Nazhir Wakaf Fosil Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (Fosil BKMI). Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan legalitas aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat luas. Tanah wakaf yang bersifat sawah tersebut telah melalui proses verifikasi dan pendaftaran resmi di Badan Pertanahan Nasional, sehingga memperoleh sertifikat yang sah dan mengikat secara hukum. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, status tanah wakaf kini memiliki kepastian hukum sebagai milik wakaf yang dikelola oleh Nazhir Fosil BKMI. Hal ini sekaligus menjadi bukti legal bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara penyerahan berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Perbaungan dan dihadiri oleh perwakilan KUA Kecamatan Perbaungan, jajaran BPN Serdang Bedagai, serta pengurus Nazhir Wakaf Fosil BKMI. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur. Ketua Nazhir Wakaf Fosil BKMI, H. Jonidi dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk mengelola tanah wakaf tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa wakaf sawah ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar. “Tanah wakaf sawah ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk usaha tani bersama maupun dikelola secara produktif sehingga menghasilkan pendapatan. Hasilnya akan dialokasikan untuk program-program kemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip wakaf,” ujarnya. Sementara itu, pihak BPN Serdang Bedagai menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Sertipikat wakaf yang telah diterbitkan menjadi jaminan bahwa aset tersebut tidak dapat dialihkan peruntukannya selain untuk kepentingan wakaf. Melalui penyerahan enam persil sertifikat ini, diharapkan pengelolaan wakaf di lingkungan Fosil BKMI semakin kuat secara administratif dan hukum, sekaligus mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Perbaungan dan sekitarnya. Dalam kesempatan itu, pengurus Nazhir Fosil BKMI menyampaikan komitmen untuk mengelola wakaf secara transparan dan produktif, agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial, termasuk mendukung program-program kemasyarakatan berbasis prinsip wakaf.
FOSIL BKMI Indonesia Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Korban Banjir

Forum Silaturrahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (FOSIL BKMI Indonesia) melaksanakan kegiatan Peduli Bencana Banjir dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir. Kegiatan kemanusiaan ini merupakan bentuk kepedulian FOSIL BKMI Indonesia terhadap warga yang mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih akibat bencana banjir. Bantuan air bersih tersebut disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya untuk konsumsi, kebersihan, dan ibadah. Program ini dilaksanakan melalui dana ZISWAF FOSIL BKMI Indonesia, yang dihimpun dari para donatur sebagai wujud solidaritas dan gotong royong umat dalam membantu sesama yang sedang tertimpa musibah. Perwakilan FOSIL BKMI Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bidang keagamaan dan kemakmuran masjid, tetapi juga dalam aksi sosial dan kemanusiaan, terutama saat terjadi bencana. FOSIL BKMI Indonesia berharap bantuan ini dapat meringankan beban para korban banjir serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian, memperkuat solidaritas, dan bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana.
ATR/BPN Deli Serdang Siap Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

Deli Serdang – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Bapak Daniel, menyatakan kesiapan penuh bersama seluruh staf dan jajarannya untuk melakukan percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf masjid di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Komitmen ini merupakan bagian dari dukungan ATR/BPN terhadap upaya penertiban dan pengamanan aset wakaf umat, khususnya tanah wakaf masjid, mushola, dan fasilitas keagamaan lainnya. Sertifikasi wakaf dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta menjaga keberlanjutan fungsi wakaf sesuai peruntukannya. ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang siap bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan pemerintah daerah, guna memastikan proses sertifikasi wakaf dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf masjid di Kabupaten Deli Serdang dapat segera memiliki sertifikat resmi, sehingga aset wakaf umat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
