
Medan – Upaya memperkuat legalitas aset wakaf masjid di Sumatera Utara terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak. Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, Gedung King Abdul Aziz Asrama Haji Medan, Rabu (10/6/2026), Pengurus Wilayah Forum Silaturahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (PW FOSIL BKMI) Sumatera Utara dan BWI Sumut membahas langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian administrasi wakaf masjid di daerah tersebut.
Pertemuan yang bertepatan dengan 24 Dzulhijah 1447 H itu menyoroti kondisi perwakafan di Sumatera Utara yang masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah masih tingginya jumlah masjid yang belum memiliki legalitas wakaf secara lengkap. Berdasarkan data yang dibahas dalam pertemuan, sekitar 77 persen masjid di Sumatera Utara hingga kini belum memiliki dokumen legalitas wakaf yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di masa depan apabila tidak segera ditangani. Karena itu, kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan terhadap tanah dan aset wakaf umat harus menjadi prioritas melalui langkah-langkah yang terencana dan berkelanjutan.
Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa penyelesaian persoalan legalitas wakaf memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai memiliki posisi strategis karena berperan langsung dalam pelayanan wakaf kepada masyarakat. Peran tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam proses administrasi dan legalisasi wakaf.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, BWI Sumut dan PW FOSIL BKMI Sumatera Utara menyepakati rencana penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama itu akan diawali dengan pelaksanaan program percontohan (pilot project) yang melibatkan dua hingga tiga KUA. Program tersebut diarahkan untuk mempercepat penerbitan akta wakaf sekaligus memperkuat tata kelola aset wakaf masjid secara lebih profesional.
Audiensi dihadiri sejumlah unsur pimpinan BWI Sumut, di antaranya H. A. Qosbi, S.Ag., M.M. dari Dewan Pertimbangan, Drs. H. Syariful Mahya Bandar, M.AP., Dr. H. Arso, S.H., M.Ag. selaku Dewan Pakar, serta H. Solehuddin Sagala, S.H., M.Si. dan Dr. H. Muslim Marpaung, S.E., M.M. dari Badan Pelaksana. Sementara dari pihak FOSIL BKMI hadir Ketua PW FOSIL BKMI Sumatera Utara, Direktur ZISWAF FOSIL BKMI, beserta jajaran pengurus lainnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan Shalat Ashar berjamaah di Masjid Namiroh sebagai wujud silaturahim dan penguatan sinergi antara kedua lembaga.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga amanah umat melalui pengelolaan wakaf yang memiliki kepastian hukum, transparan, dan berkelanjutan. Dengan terbangunnya kolaborasi antara BWI, FOSIL BKMI, KUA, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, semakin banyak aset wakaf masjid diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan kemajuan umat.