Fosil BKM Indonesia

Fosil BKM Indonesia Perkuat Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf, Tim Resmi Dibekali ID Card

Fosil BKM Indonesia Perkuat Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf, Tim Resmi Dibekali ID Card

Medan Denai – Forum Silaturahim Badan Kesejahteraan Masjid Indonesia (Fosil BKMI) menegaskan komitmennya dalam menjaga aset wakaf melalui pembentukan Tim Pendamping Sertifikat Tanah Wakaf yang dibekali kartu identitas (ID Card) resmi. Penyematan ID Card secara simbolis menjadi penanda dimulainya penguatan sistem pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendampingi masyarakat mengurus legalitas tanah wakaf.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (27/6/2026) atau bertepatan dengan 12 Muharram 1448 Hijriah di Kompleks Masjid Ar Rahmatul Hidayah, Kecamatan Medan Denai. Acara dirangkaikan dengan peresmian Cafe RH serta Sekretariat Bersama Fosil BKMI dan MUI Kecamatan Medan Denai yang diresmikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai.

Penyematan ID Card tidak hanya menjadi identitas organisasi, tetapi juga merupakan bentuk keseriusan Fosil BKMI dalam menghadirkan pelayanan pendampingan yang terpercaya. Dengan identitas resmi tersebut, anggota tim di lapangan diharapkan mudah dikenali masyarakat sehingga keberadaannya tidak disalahartikan sebagai perantara atau calo, melainkan relawan yang membantu proses administrasi sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Program pendampingan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu agenda strategis organisasi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf. Legalitas yang kuat dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan hukum di kemudian hari sekaligus menjaga amanah para wakif agar manfaat wakaf tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Selain itu, keberadaan Sekretariat Bersama Fosil BKMI dan MUI Kecamatan Medan Denai diharapkan menjadi pusat koordinasi berbagai program kemasjidan. Fasilitas tersebut juga akan difungsikan sebagai tempat konsultasi dan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf maupun program kemasjidan lainnya.

Melalui langkah tersebut, Fosil BKMI menegaskan bahwa pengelolaan wakaf memerlukan tata kelola yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab. Perlindungan terhadap tanah wakaf tidak hanya menjadi bagian dari upaya menjaga aset umat, tetapi juga memastikan amanah wakaf tetap lestari dan memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi kemakmuran masjid serta kesejahteraan masyarakat.

Bagikan :