
MEDAN, 11 September 2026 — Forum Silaturahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (Fosil BKMI) memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Denai untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini menyasar aset yang digunakan untuk masjid, pemakaman, dan kepentingan umat lainnya.

Koordinasi tersebut dibahas dalam silaturahim antara H. Jonidi, SE, CWC, yang mewakili Fosil BKMI, Kepala KUA Medan Denai yang baru, dan Camat Medan Denai. Pertemuan berlangsung di sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Ar Rohmatul Hidayah, Kamis (10/9).
Dalam pertemuan itu, para peserta turut membicarakan rencana program kemasjidan dan keumatan di wilayah Medan Denai. Jonidi, yang juga menjabat Ketua Fosil BKMI Kecamatan Medan Denai, mengatakan pengurusan sertifikat wakaf masih menjadi salah satu persoalan yang kerap ditemui dalam pendampingan masyarakat.

Proses legalisasi, menurut Jonidi, tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi dari nazhir atau pengurus masjid. Dukungan dan koordinasi pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan juga diperlukan agar informasi serta kebutuhan administrasi dapat ditangani dengan baik.
Karena itu, koordinasi dengan camat diharapkan dapat mendorong dukungan para lurah terhadap pengurusan sertifikat wakaf yang didampingi Fosil BKMI. Dukungan tersebut diharapkan membantu memperlancar administrasi dan mengatasi kendala yang selama ini menunda proses sertifikasi.
Upaya ini sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Medan mempercepat legalisasi aset wakaf. Sebelumnya, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Medan telah menghimpun organisasi masyarakat Islam untuk membantu percepatan sertifikasi wakaf masjid. Proses tersebut melibatkan pemerintah, organisasi keumatan, nazhir, pengurus masjid, dan masyarakat.
Fosil BKMI menyebut telah membantu menyelesaikan 37 pengurusan sertifikat wakaf. Sejumlah pengurusan lainnya masih berjalan setelah sebelumnya menghadapi kendala dan penundaan.
Ke depan, Fosil BKMI berharap koordinasi antara pemerintah kecamatan dan kelurahan, KUA, nazhir, serta organisasi keumatan semakin kuat. Kepastian hukum atas aset wakaf dinilai penting agar aset dapat dikelola dengan aman dan manfaatnya berkelanjutan bagi umat.